Kamis, 29 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

 

NEGARA DAN WARGA NEGARA

        Setiap interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang.

1. Memperkenalkan Budaya Bangsa 

    Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.

2. Taat Aturan Negara

Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara.

3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara

Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.

Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu :

 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 

 Memajukan kesejahteraan umum

 Mencerdaskan kehidupan bangsa 

 Ikut melaksanakan ketertiban dunia


Negara 

Fungsi-Fungsi Negara 

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 

2. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 

3. Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. 

4. Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. 

Sifat Negara 

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi 

2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 

3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali. 

Bentuk Negara 

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan        untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu : 

        Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara                langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. 

       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan                 untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri 

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua     berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif         untuk melaksanakan urusan secara bersama 

Unsur-unsur Negara 

1. harus ada wilayahnya 

2. harus ada rakyatnya 

3. harus ada pemerintahnya 

4. harus ada pengakuran dari Negara lain

NEGARA DAN WARGA NEGARA

        Setiap interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang.

1. Memperkenalkan Budaya Bangsa 

    Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.

2. Taat Aturan Negara

Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara.

3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara

Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.

Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu :

 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 

 Memajukan kesejahteraan umum

 Mencerdaskan kehidupan bangsa 

 Ikut melaksanakan ketertiban dunia


Negara 

Fungsi-Fungsi Negara 

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 

2. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 

3. Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. 

4. Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. 

Sifat Negara 

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi 

2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 

3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali. 

Bentuk Negara 

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan        untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu : 

        Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara                langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. 

       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan                 untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri 

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua     berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif         untuk melaksanakan urusan secara bersama 

Unsur-unsur Negara 

1. harus ada wilayahnya 

2. harus ada rakyatnya 

3. harus ada pemerintahnya 

4. harus ada pengakuran dari Negara lain

Rabu, 21 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

 Kewajiban & Hak Negara & Warga Negara Dalam Demokrasi


Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975). 

Berbicara tentang hak dan kewajiban berarti kita juga berbicara tentang hak asasi manusia atau bisa disebut HAM.HAM merupakan suatu pemikiran yang dituangkan dalam bentuk  hukum.  Pemikiran  HAM  itu  sangat    legal  formal  dan bermula  di  Eropa  Barat  sebagai  tempat  munculnya  pemikiran liberal. Para pemikir liberal seperti John Locke dan John S. Millyang  menekankan  pada  kebebasan  manusia  dan  Montesquieuserta  Rouseau  yang  menekankan  pada  equality,  menghendaki perlunya   pembatasan   peran   negara/pemerintah.

Lalu apa hubungan antara hak dan kewajiban?

Hubungan antara hak dan kewajiban suatu suatu hubungan timbal balik. Artinya seseorang yang telah mendapatkan haknya harus melaksanakan kewajibannya ataupun sebaliknya seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya harus mendapatkan haknya.

Lalu apa sajakah hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia? 

1.(Pasal 27 ayat 2 ) Hak katas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

2.  (pasal 28C ayat 1) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

3. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".

Akan  tetapi disisi  yang  lain  MPR  masih  memasukkan  hak  dan  kewajiban  warga negara  kedalam  HAM  seperti  pasal  28  D  ayat  3  (  hak  warga  negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan).Adapun hak warga negara menurut UUD 1945 adalah :

1.   Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan

2.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan  yang layak 

3.   Hak dalam upaya pembelaan negara

4.   Hak berserikat dan berkumpul

5.   Hak  mengeluarkan  pendapat  secara  lisan  dan  tulisan  termasukketik

6.   Hak    untuk    memperoleh    kesempatan    yang    sama    dalampemerintahan

7.   Hak  untuk  ikut  serta  dalam  usaha  pertahanan  dan  keamanannegara

8. Hak mendapat pengajaran

9. Hak fakir miskin dan akan terlantar di pelihara oleh wargaSelain  itu  kitapun  masih  menemukan  hak-hak  warga  negara  yangdiatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain : 12

a. Hak  perorangan    atau  kelompok  untuk  menyampaikan  pendapat sebagai  perwujudan  hak  berdemokrasi  (pasal  2  ayat  I  Undang-Undang nomor 9 tahun 1998).

b. Hak untuk memilih wakilnya di MPR, DPR/DPRD;

c. Hak untuk dipilih sebagai wakil di MPR maupun DPR/DPRD;

d. Hak untuk berusaha;

e. Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik;

f.  Hak untuk meperoleh bantuan hukum;

g. Hak memilih tempat tinggl;

h. Hak untuk mendapatkan kepastian hukum;

i.  Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah;

j.  Hak memanfaatkan sarana hukum;

k. Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan;

Sebaliknya warga negara mempunyai berbagai kewajibansebagaimana tercantum dalam UUD 1945 antara lain :

* Menjunjung hukum dan pemerintahan

* Turut serta dalam upaya pembelaan negara

* Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Di  samping  itu  warga  negara  mempunyai  kewajiban  lain yang  diatur dalam aturan perundang-undangan seperti :

* Membayar pajak;

* Menghargai warga negara;

* Memenuhi panggilan aparat penegak hukum;

* Memelihara kelestarian lingkungan;

* Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; 

* Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum;Hak   dan   kewajiban   warga   negara  

Hak   dan   kewajiban   warga   negara   sebagaimana   tertuang   dalamberbagai    peraturan    perundang-undangan    sudah    tentu    perludilaksanakan  dan  ditegakkan  .  Tetapi  bagaimana  realitasnya  akantergantung kepada beberapa faktor berikut :

1. Peraturan perundang-undangan itu sendiri

2. Penyelenggara negara 

3. Kesadaran hukum warga negaraApabila   salah   satu   diantara      ketiga   faktor   tadi   mengandungkelemahan  maka  kemungkinan  perwujudan  HAM  maupun  hak  dankewajiban tersebut tidak dapat tercapai dengan optimal.

   

 

Selasa, 13 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

Konstirusi UUD NRI 1945

 

Menurut Sri Soemantri yang mengutip pendapat dari Antonius Alexis Hendrikus Struyken yang berpendapat

Bahwa undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:

 

1.Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau

2.Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatangeraan bangsa

3.Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan,baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang

4.Suatu keinginan,bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

Konstitusi merupan ukuran kehidupan benegara berbangsa yang nyata dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu.

 

Bicara tentang konstitusi Undang-undang dasar maka disini kita juga berbicara soal sejarah terbentuknya konstitusi

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.

     Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi tampak tak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat, tatkala UUD 1945 berhasil diresmikan menjadi konstitusi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Junbi Inkai).

 

Kini mari kita terapkan konstitusi itu sendiri di kehidupan sehari hari, Bagaimana caranya? Banyak sekali macamnya

Contohnya pada pasal 28C ayat 1 dan 2 tentang hak asasi manusia (HAM) yang berbunyi:

 

1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.

2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

 

Jadi sesuai pasal tersebut, setiap orang dapat bebas mengembangkan diri untuk kemakmuran mereka sendiri, dan negara harus melindungi itu, juga harus memfasilitasi seperti amanat konstitusi. 

Selasa, 06 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

 Intergrasi Nasional

Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan hidup manusia.Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation (bangsa).

Jenis jenis integrasi mencakup 

1. Integrasi bangsa, 

2. Integrasi wilayah,                                                 

3. Integrasi nilai,

4. Integrasi elit-massa,

5. Integrasi tingkah laku (perilaku integratif).

 Dimensi integrasi mencakup integrasi vertikal dan horizontal, sedang aspek integrasi meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.Integrasi berkebalikan dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya keterpecahan, pertentangan, dan konflik.Model integrasi yang berlangsung di Indonesia adalah model integrasi imperium Majapahit, model integrasi kolonial, dan model integrasi nasional Indonesia.

√ Integrasi Nasional Secara Politis berarti? | Freedomsiana

 Pengembangan integrasi dapat dilakukan melalui lima strategi atau pendekatan yakni :

1. Adanya ancaman dari luar, 

2. Gaya politik kepemimpinan,

3. Kekuatan lembaga–lembaga politik,

4. Ideologi Nasional,

5. Kesempatan pembangunan ekonomi.

 Integrasi bangsa diperlukan guna membangkitkan kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional, dan membangun persatuan bangsa.

Kamis, 01 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

 Identitas Nasional

Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
 

Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia.
Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negarabangsa Indonesia yang telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
 Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
 Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan, yakni melalui kongres kebudayaan 1918 dan Kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan atau identitas nasional.
 Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
 Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Warisan jenius yang tidak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya bersifat fisik seperti simbol atau lambang tetapi merupakan cerminan identitas bangsa dalam wujud psikis (nonfisik), yakni yang mencerminkan watak dan perilaku manusia Indonesia sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.. 
 Identitas nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia karena, bangsa Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa lain,  identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa tersebut karena dapat mempersatukan negara-bangsa, &  identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa.

Rangkuman Pertemuan 9-14 PKN

Nama : M Ronal Ramdhani NIM :12182090 Kelas :12.5D.03  P. 9  Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Setiap warga negara...