Kewajiban & Hak Negara & Warga Negara Dalam Demokrasi
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
Berbicara tentang hak dan kewajiban berarti kita juga berbicara tentang hak asasi manusia atau bisa disebut HAM.HAM merupakan suatu pemikiran yang dituangkan dalam bentuk hukum. Pemikiran HAM itu sangat legal formal dan bermula di Eropa Barat sebagai tempat munculnya pemikiran liberal. Para pemikir liberal seperti John Locke dan John S. Millyang menekankan pada kebebasan manusia dan Montesquieuserta Rouseau yang menekankan pada equality, menghendaki perlunya pembatasan peran negara/pemerintah.
Lalu apa hubungan antara hak dan kewajiban?
Hubungan antara hak dan kewajiban suatu suatu hubungan timbal balik. Artinya seseorang yang telah mendapatkan haknya harus melaksanakan kewajibannya ataupun sebaliknya seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya harus mendapatkan haknya.
Lalu apa sajakah hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia?
1.(Pasal 27 ayat 2 ) Hak katas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
2. (pasal 28C ayat 1) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
3. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”.
4. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat
1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain".
Akan tetapi disisi yang lain MPR masih memasukkan hak dan kewajiban warga negara kedalam HAM seperti pasal 28 D ayat 3 ( hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan).Adapun hak warga negara menurut UUD 1945 adalah :
1. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Hak dalam upaya pembelaan negara
4. Hak berserikat dan berkumpul
5. Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan termasukketik
6. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalampemerintahan
7. Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanannegara
8. Hak mendapat pengajaran
9. Hak fakir miskin dan akan terlantar di pelihara oleh wargaSelain itu kitapun masih menemukan hak-hak warga negara yangdiatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain : 12
a. Hak perorangan atau kelompok untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak berdemokrasi (pasal 2 ayat I Undang-Undang nomor 9 tahun 1998).
b. Hak untuk memilih wakilnya di MPR, DPR/DPRD;
c. Hak untuk dipilih sebagai wakil di MPR maupun DPR/DPRD;
d. Hak untuk berusaha;
e. Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik;
f. Hak untuk meperoleh bantuan hukum;
g. Hak memilih tempat tinggl;
h. Hak untuk mendapatkan kepastian hukum;
i. Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah;
j. Hak memanfaatkan sarana hukum;
k. Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan;
Sebaliknya warga negara mempunyai berbagai kewajibansebagaimana tercantum dalam UUD 1945 antara lain :
* Menjunjung hukum dan pemerintahan
* Turut serta dalam upaya pembelaan negara
* Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Di samping itu warga negara mempunyai kewajiban lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan seperti :
* Membayar pajak;
* Menghargai warga negara;
* Memenuhi panggilan aparat penegak hukum;
* Memelihara kelestarian lingkungan;
* Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
* Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum;Hak dan kewajiban warga negara
Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana tertuang dalamberbagai peraturan perundang-undangan sudah tentu perludilaksanakan dan ditegakkan . Tetapi bagaimana realitasnya akantergantung kepada beberapa faktor berikut :
1. Peraturan perundang-undangan itu sendiri
2. Penyelenggara negara
3. Kesadaran hukum warga negaraApabila salah satu diantara ketiga faktor tadi mengandungkelemahan maka kemungkinan perwujudan HAM maupun hak dankewajiban tersebut tidak dapat tercapai dengan optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar