Rabu, 21 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

 Kewajiban & Hak Negara & Warga Negara Dalam Demokrasi


Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975). 

Berbicara tentang hak dan kewajiban berarti kita juga berbicara tentang hak asasi manusia atau bisa disebut HAM.HAM merupakan suatu pemikiran yang dituangkan dalam bentuk  hukum.  Pemikiran  HAM  itu  sangat    legal  formal  dan bermula  di  Eropa  Barat  sebagai  tempat  munculnya  pemikiran liberal. Para pemikir liberal seperti John Locke dan John S. Millyang  menekankan  pada  kebebasan  manusia  dan  Montesquieuserta  Rouseau  yang  menekankan  pada  equality,  menghendaki perlunya   pembatasan   peran   negara/pemerintah.

Lalu apa hubungan antara hak dan kewajiban?

Hubungan antara hak dan kewajiban suatu suatu hubungan timbal balik. Artinya seseorang yang telah mendapatkan haknya harus melaksanakan kewajibannya ataupun sebaliknya seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya harus mendapatkan haknya.

Lalu apa sajakah hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia? 

1.(Pasal 27 ayat 2 ) Hak katas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

2.  (pasal 28C ayat 1) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

3. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".

Akan  tetapi disisi  yang  lain  MPR  masih  memasukkan  hak  dan  kewajiban  warga negara  kedalam  HAM  seperti  pasal  28  D  ayat  3  (  hak  warga  negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan).Adapun hak warga negara menurut UUD 1945 adalah :

1.   Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan

2.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan  yang layak 

3.   Hak dalam upaya pembelaan negara

4.   Hak berserikat dan berkumpul

5.   Hak  mengeluarkan  pendapat  secara  lisan  dan  tulisan  termasukketik

6.   Hak    untuk    memperoleh    kesempatan    yang    sama    dalampemerintahan

7.   Hak  untuk  ikut  serta  dalam  usaha  pertahanan  dan  keamanannegara

8. Hak mendapat pengajaran

9. Hak fakir miskin dan akan terlantar di pelihara oleh wargaSelain  itu  kitapun  masih  menemukan  hak-hak  warga  negara  yangdiatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain : 12

a. Hak  perorangan    atau  kelompok  untuk  menyampaikan  pendapat sebagai  perwujudan  hak  berdemokrasi  (pasal  2  ayat  I  Undang-Undang nomor 9 tahun 1998).

b. Hak untuk memilih wakilnya di MPR, DPR/DPRD;

c. Hak untuk dipilih sebagai wakil di MPR maupun DPR/DPRD;

d. Hak untuk berusaha;

e. Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik;

f.  Hak untuk meperoleh bantuan hukum;

g. Hak memilih tempat tinggl;

h. Hak untuk mendapatkan kepastian hukum;

i.  Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah;

j.  Hak memanfaatkan sarana hukum;

k. Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan;

Sebaliknya warga negara mempunyai berbagai kewajibansebagaimana tercantum dalam UUD 1945 antara lain :

* Menjunjung hukum dan pemerintahan

* Turut serta dalam upaya pembelaan negara

* Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Di  samping  itu  warga  negara  mempunyai  kewajiban  lain yang  diatur dalam aturan perundang-undangan seperti :

* Membayar pajak;

* Menghargai warga negara;

* Memenuhi panggilan aparat penegak hukum;

* Memelihara kelestarian lingkungan;

* Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; 

* Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum;Hak   dan   kewajiban   warga   negara  

Hak   dan   kewajiban   warga   negara   sebagaimana   tertuang   dalamberbagai    peraturan    perundang-undangan    sudah    tentu    perludilaksanakan  dan  ditegakkan  .  Tetapi  bagaimana  realitasnya  akantergantung kepada beberapa faktor berikut :

1. Peraturan perundang-undangan itu sendiri

2. Penyelenggara negara 

3. Kesadaran hukum warga negaraApabila   salah   satu   diantara      ketiga   faktor   tadi   mengandungkelemahan  maka  kemungkinan  perwujudan  HAM  maupun  hak  dankewajiban tersebut tidak dapat tercapai dengan optimal.

   

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rangkuman Pertemuan 9-14 PKN

Nama : M Ronal Ramdhani NIM :12182090 Kelas :12.5D.03  P. 9  Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Setiap warga negara...