Selasa, 13 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

Konstirusi UUD NRI 1945

 

Menurut Sri Soemantri yang mengutip pendapat dari Antonius Alexis Hendrikus Struyken yang berpendapat

Bahwa undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:

 

1.Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau

2.Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatangeraan bangsa

3.Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan,baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang

4.Suatu keinginan,bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

Konstitusi merupan ukuran kehidupan benegara berbangsa yang nyata dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu.

 

Bicara tentang konstitusi Undang-undang dasar maka disini kita juga berbicara soal sejarah terbentuknya konstitusi

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.

     Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi tampak tak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat, tatkala UUD 1945 berhasil diresmikan menjadi konstitusi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Junbi Inkai).

 

Kini mari kita terapkan konstitusi itu sendiri di kehidupan sehari hari, Bagaimana caranya? Banyak sekali macamnya

Contohnya pada pasal 28C ayat 1 dan 2 tentang hak asasi manusia (HAM) yang berbunyi:

 

1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.

2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

 

Jadi sesuai pasal tersebut, setiap orang dapat bebas mengembangkan diri untuk kemakmuran mereka sendiri, dan negara harus melindungi itu, juga harus memfasilitasi seperti amanat konstitusi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rangkuman Pertemuan 9-14 PKN

Nama : M Ronal Ramdhani NIM :12182090 Kelas :12.5D.03  P. 9  Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Setiap warga negara...