Minggu, 03 Januari 2021

Rangkuman Pertemuan 9-14 PKN

Nama : M Ronal Ramdhani

NIM :12182090

Kelas :12.5D.03 


P. 9

 Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.

1. Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan.

 2. Secara terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu demokrasi.

 3. Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

4. Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hakhak dasar warga negara 

5. Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia.

 6. Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.


P.10

 Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan keadilan.

 Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

 Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkaraperkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.


P.11

 Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia.

 Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.

 Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia

P.12

 Pengertian ketahanan nasional dapat dibedakan menjadi tiga yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin, ketahanan nasional sebagai kondisi, dan ketahanan nasional sebagai metode atau strategi.

 Ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsep khas bangsa Indonesia sebagai pedoman pengaturan penyelenggaraan bernegara dengan berlandaskan pada ajaran asta gatra. Ketahanan nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis. bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan daya tahan. Ketahanan nasional sebagai metode atau strategi adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dan ancaman kebangsaan melalui pendekatan asta gatra yang sifatnya integral komprehensif .

 Ketahanan nasional memiliki dimensi seperti ketahanan nasional ideologi, politik dan budaya serta konsep ketahanan berlapis dimulai dari ketahanan nasional diri, keluarga, wilayah, regional, dan nasional. Inti dari ketahanan nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks, baik dalam bentuk ancaman militer maupun nirmiliter.

P.13

Hak Pilih Warga Negara dalam Demokrasi

 Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu. Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek. Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakilwakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, pemilihan umum (general election) Secara umum tujuan pemilihan umum itu adalah: 

1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.

2. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.

3. Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara. Keikutsertaan warga dalam pemilihan umum (general elections) merupakan ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.

Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.

P.14

Pengertian HAM

Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia

(kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.

HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata

tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan

atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama

dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang

mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak

lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:

1. HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak

semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial,

dan hak budaya.

2. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan

3. HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke

dunia

4. HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa

memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

Kamis, 29 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

 

NEGARA DAN WARGA NEGARA

        Setiap interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang.

1. Memperkenalkan Budaya Bangsa 

    Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.

2. Taat Aturan Negara

Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara.

3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara

Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.

Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu :

 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 

 Memajukan kesejahteraan umum

 Mencerdaskan kehidupan bangsa 

 Ikut melaksanakan ketertiban dunia


Negara 

Fungsi-Fungsi Negara 

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 

2. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 

3. Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. 

4. Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. 

Sifat Negara 

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi 

2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 

3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali. 

Bentuk Negara 

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan        untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu : 

        Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara                langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. 

       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan                 untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri 

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua     berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif         untuk melaksanakan urusan secara bersama 

Unsur-unsur Negara 

1. harus ada wilayahnya 

2. harus ada rakyatnya 

3. harus ada pemerintahnya 

4. harus ada pengakuran dari Negara lain

NEGARA DAN WARGA NEGARA

        Setiap interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari sekelompok orang.

1. Memperkenalkan Budaya Bangsa 

    Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.

2. Taat Aturan Negara

Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara.

3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara

Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.

Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu :

 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 

 Memajukan kesejahteraan umum

 Mencerdaskan kehidupan bangsa 

 Ikut melaksanakan ketertiban dunia


Negara 

Fungsi-Fungsi Negara 

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. 

2. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat. 

3. Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. 

4. Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. 

Sifat Negara 

1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi 

2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 

3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali. 

Bentuk Negara 

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan        untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi atas dua, yaitu : 

        Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara                langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. 

       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan                 untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri 

2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua     berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif         untuk melaksanakan urusan secara bersama 

Unsur-unsur Negara 

1. harus ada wilayahnya 

2. harus ada rakyatnya 

3. harus ada pemerintahnya 

4. harus ada pengakuran dari Negara lain

Rabu, 21 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

 Kewajiban & Hak Negara & Warga Negara Dalam Demokrasi


Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975). 

Berbicara tentang hak dan kewajiban berarti kita juga berbicara tentang hak asasi manusia atau bisa disebut HAM.HAM merupakan suatu pemikiran yang dituangkan dalam bentuk  hukum.  Pemikiran  HAM  itu  sangat    legal  formal  dan bermula  di  Eropa  Barat  sebagai  tempat  munculnya  pemikiran liberal. Para pemikir liberal seperti John Locke dan John S. Millyang  menekankan  pada  kebebasan  manusia  dan  Montesquieuserta  Rouseau  yang  menekankan  pada  equality,  menghendaki perlunya   pembatasan   peran   negara/pemerintah.

Lalu apa hubungan antara hak dan kewajiban?

Hubungan antara hak dan kewajiban suatu suatu hubungan timbal balik. Artinya seseorang yang telah mendapatkan haknya harus melaksanakan kewajibannya ataupun sebaliknya seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya harus mendapatkan haknya.

Lalu apa sajakah hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia? 

1.(Pasal 27 ayat 2 ) Hak katas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

2.  (pasal 28C ayat 1) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

3. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuan dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".

Akan  tetapi disisi  yang  lain  MPR  masih  memasukkan  hak  dan  kewajiban  warga negara  kedalam  HAM  seperti  pasal  28  D  ayat  3  (  hak  warga  negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan).Adapun hak warga negara menurut UUD 1945 adalah :

1.   Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan

2.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan  yang layak 

3.   Hak dalam upaya pembelaan negara

4.   Hak berserikat dan berkumpul

5.   Hak  mengeluarkan  pendapat  secara  lisan  dan  tulisan  termasukketik

6.   Hak    untuk    memperoleh    kesempatan    yang    sama    dalampemerintahan

7.   Hak  untuk  ikut  serta  dalam  usaha  pertahanan  dan  keamanannegara

8. Hak mendapat pengajaran

9. Hak fakir miskin dan akan terlantar di pelihara oleh wargaSelain  itu  kitapun  masih  menemukan  hak-hak  warga  negara  yangdiatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain : 12

a. Hak  perorangan    atau  kelompok  untuk  menyampaikan  pendapat sebagai  perwujudan  hak  berdemokrasi  (pasal  2  ayat  I  Undang-Undang nomor 9 tahun 1998).

b. Hak untuk memilih wakilnya di MPR, DPR/DPRD;

c. Hak untuk dipilih sebagai wakil di MPR maupun DPR/DPRD;

d. Hak untuk berusaha;

e. Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik;

f.  Hak untuk meperoleh bantuan hukum;

g. Hak memilih tempat tinggl;

h. Hak untuk mendapatkan kepastian hukum;

i.  Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah;

j.  Hak memanfaatkan sarana hukum;

k. Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan;

Sebaliknya warga negara mempunyai berbagai kewajibansebagaimana tercantum dalam UUD 1945 antara lain :

* Menjunjung hukum dan pemerintahan

* Turut serta dalam upaya pembelaan negara

* Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Di  samping  itu  warga  negara  mempunyai  kewajiban  lain yang  diatur dalam aturan perundang-undangan seperti :

* Membayar pajak;

* Menghargai warga negara;

* Memenuhi panggilan aparat penegak hukum;

* Memelihara kelestarian lingkungan;

* Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; 

* Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum;Hak   dan   kewajiban   warga   negara  

Hak   dan   kewajiban   warga   negara   sebagaimana   tertuang   dalamberbagai    peraturan    perundang-undangan    sudah    tentu    perludilaksanakan  dan  ditegakkan  .  Tetapi  bagaimana  realitasnya  akantergantung kepada beberapa faktor berikut :

1. Peraturan perundang-undangan itu sendiri

2. Penyelenggara negara 

3. Kesadaran hukum warga negaraApabila   salah   satu   diantara      ketiga   faktor   tadi   mengandungkelemahan  maka  kemungkinan  perwujudan  HAM  maupun  hak  dankewajiban tersebut tidak dapat tercapai dengan optimal.

   

 

Selasa, 13 Oktober 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

Konstirusi UUD NRI 1945

 

Menurut Sri Soemantri yang mengutip pendapat dari Antonius Alexis Hendrikus Struyken yang berpendapat

Bahwa undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:

 

1.Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau

2.Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatangeraan bangsa

3.Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan,baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang

4.Suatu keinginan,bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

Konstitusi merupan ukuran kehidupan benegara berbangsa yang nyata dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu.

 

Bicara tentang konstitusi Undang-undang dasar maka disini kita juga berbicara soal sejarah terbentuknya konstitusi

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.

     Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi tampak tak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat, tatkala UUD 1945 berhasil diresmikan menjadi konstitusi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Junbi Inkai).

 

Kini mari kita terapkan konstitusi itu sendiri di kehidupan sehari hari, Bagaimana caranya? Banyak sekali macamnya

Contohnya pada pasal 28C ayat 1 dan 2 tentang hak asasi manusia (HAM) yang berbunyi:

 

1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia.

2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

 

Jadi sesuai pasal tersebut, setiap orang dapat bebas mengembangkan diri untuk kemakmuran mereka sendiri, dan negara harus melindungi itu, juga harus memfasilitasi seperti amanat konstitusi. 

Rangkuman Pertemuan 9-14 PKN

Nama : M Ronal Ramdhani NIM :12182090 Kelas :12.5D.03  P. 9  Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila Setiap warga negara...